SERANG, POSKOTA.CO.ID - Buruh di wilayah Provinsi Banten mendesak Pj Gubernur Banten mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN), Intan mengatakan, Pj Gubernur Banten harus menyesuaikan rekomendasi dari bupati waki kota itu.
"Tuntutan rekomendasi wali kota dan bupati. Mekanismenya rekomendasi itu muncul maka kita akan dorong," katanya, Selasa (6/12/2022).
Ia menerangkan, kenaikan UMK sesuai rekomendasi di Kabupaten Tangerang itu diangka 7,48 persen, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kota Cilegon 9,5 persen, Kabupaten Lebak dan Pandeglang dibulatkan menjadi Rp3 juta.
"Kota Tangerang 2,45 masa kerja satu tahun, 7,4 persen di atas satu tahun," terangnya.
Ia menyatakan, sampai saat ini Apindo masih bersikukuh menggunakan pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, bukan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
"Karena Apindo masih bersikeras dengan PP 36 tidak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022," ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi yang diajukan bupati wali kota telah sesuai dengan pertimbangan inflasi, kenaikan BBM, dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi dari mulai 2021 sampai 2022, pertumbuhan ekonomi, kenaikan BBM mempengaruhi kehidupan buruh," paparnya.
Ia menegaskan, akan melakukan aksi demokrasi besar-besaran apabila Pj Gubernur Banten tidak mengakamodir rekomendasi dari wali kota dan bupati.
"Kalau kedepannya tidak sesuai dan Pj gubernur berpihak ke Apindo kami akan melakukan gerakan lebih besar dan strategi lain selain aksi," tegasnya. (Bilal)