ADVERTISEMENT

Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan Hakim, Nikita Mirzani: Biasa Sajalah Namanya Kayak Gini

Selasa, 6 Desember 2022 13:33 WIB

Share
Terdakwa Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan sela di PN Serang (Bilal)
Terdakwa Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan sela di PN Serang (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Nikita Mirzani buka suara ihwal belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim.

Soal permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan hakim, Nikita Mirzani berucap itu hal biasa hakim yang mempertimbangkan. 

"Ah biasa sajalah namanya kayak gini ya," katanya kepada media, Selasa (6/12/2022).

Ia memprediksi bakal ada keanehan apabila majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kalau dikabulin (penangguhan penahanan) nanti jadinya aneh lagi," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani demi mempermudah proses pemeriksaan.

Terlebih, agenda persidangan yang akan digelar 12 Desember 2022, masuk pada materi pemeriksaan penggugat.

Jaksa diberi kesempatan membuktikan perkara sebanyak tiga kali dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sebaliknya juga, pihak terdakwa Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.

Dari jadwal yang telah ditentukan, putusan tuntutan sidang dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani digelar pada Februari 2023. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT