UMP Cuma Dinaikan 5,6 Persen, Pj Gubernur DKI Jakarta Dituding Bikin Buruh Makin Miskin

Jumat 02 Des 2022, 21:56 WIB
Puluhan Buruh geruduk balaikota tolak kenaikan UMP 5,6 persen.(Foto: Aldi)

Puluhan Buruh geruduk balaikota tolak kenaikan UMP 5,6 persen.(Foto: Aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan buruh menggeruduk kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/ 2022).

Dalam aksinya kali ini, buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6 persen.

Pantauan Poskota.co.id di lokasi, buruh masih melakukan orasinya untuk menuntut kenaikan UMP sebesar 10,55 persen. 

Dalam orasinya buruh juga menuding Pj Heru Budi tidak paham bagaimana susahnya ekonomi buruh jika UMP hanya naik 5,6 persen.

"Pj Gubernur (Heru Budi) gak memahami bagaimana susahnya buruh. Kami di sini meminta kepada Pj Gubernur supaya merevisi kenaikan UMP," ujar salah satu orator dengan pengeras suara di atas mobil komando (mokom), Jumat (2/12/2022).

Dalam orasinya, para buruh juga mengatakan, bahwa tuntutan kenaikan UMP hanya demi anak-anak generasi mendatang agar tidak merasakan susah.

"Kami meminta kenaikan UMP supaya anak-anak generasi kami tidak susah," ucapnya dengan lantang.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bersama organsiasi serikat buruh menolak dengan tegas keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang  menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Menurutnya, kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin. 

Terlebih di masa pandemi tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Dengan kenaikan 5,6 persen membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk.

"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflasi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflasi year to year, bulan September 2021 - September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," terang Said Iqbal.

Berita Terkait

Polemik Tahunan Kenaikan UMP

Rabu 14 Des 2022, 07:03 WIB
undefined

News Update