Apindo Kabupaten Tangerang Tolak Penetapan UMK Tahun 2023, akan Gugat ke PTUN
Kamis, 8 Desember 2022 13:48 WIB
Share
Buruh saat melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK 2023. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang menolak penetapan UMK tahun 2023 sebesar 7,02 persen dan akan melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa UMK tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 7,02 persen oleh Gubernur Banten. Dan akan mulai diterapkan per 1 Januari 2023 mendatang. 

"Sudah ditetapkan 7,02 persen dari pengajuan 7,4. Dan akan mulai direalisasikan 1 Januari 2023 mendatang," katanya, Kamis (8/12).

Sementara itu, setelah mengetahui hasil penetapan dari Gubernur Banten terkait UMK Kabupaten Tangerang di tahun 2023, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan bahwa pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten terkait penetapan UMK Kabupaten Tangerang ditahun 2023 yang naik 7,02 persen. 

"Kami menolak dengan penetapan itu, Apindo sendiri belum bisa terima," ungkapnya.

Lanjut Herry pihak Apindo akan melakukan protes dengan menempuh jalur hukum seperti, mengajukan pengujian materi ditingkat Mahkamah Agung (MA), kemudian untuk Apindo di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi akan melakukan gugatan di PTUN terhadapan UMK kabupaten Tengerang yang telah ditetapkan itu.

"Kami akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan uji materi dan gugatan di PTUN," ujarnya.

Menurut Herry, Apindo hanya ingin mengikuti acuan dari PP 36 Tahun 2021, karena dirinya menganggap Permenaker No 18 Tahun 2022 itu sangat cacat hukum. Pasalnya, tidak sesuai dengan aturan atau UU yang dianggap lebih tinggi tingkatannya. 

"Maka kami dengan tegas menolak penetapan itu. Untuk pengajuan uji materi ke MA sudah berjalan, kalau ke PTUN kami sedang menyiapkan materinya," pungkasnya. 
(Veronica Prasetio)

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Winoto
Sumber: -