ADVERTISEMENT

Daftar UMP dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023, Semarang Paling Tinggi

Kamis, 8 Desember 2022 14:18 WIB

Share
Ilustrasi uang rupiah. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi uang rupiah. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAWA TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) untuk Propinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 telah ditentukan.

Sementara besaran UMK Jateng 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Berikut Poskota telah merangkum besaran UMP Jateng 2023, yuk simak!

Besaran UMP Jateng 2023 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jateng 2023 adalah sebesar Rp1.958.169,69. 
 
Hal ini berarti UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.

Dalam konferensi pers, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan bahwa penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Daftar UMK Jateng 2023

Besaran UMK Jateng 2023 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Diketahui wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Semarang, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Banjarnegara.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT