Janjian Tawuran Lewat Medsos, Dua Pelajar di Cibodas Ditangkap Polisi
Rabu, 7 Desember 2022 11:11 WIB
Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus dua remaja yang hendak melakukan tawuran.

Dua remaja yang ditangkap diketahui telah membuat janji tawuran di grup media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua orang remaja berstatus pelajar ini diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Dua remaja berinisial ILFR (15) dan KB (17) kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," terang Zain. Rabu 7 Desember 2022.

Lanjutnya, saat digeledah oleh petugas, di salah satu aplikasi Instagram group dalam handphone milik mereka terdapat percakapan ajakan tawuran dengan kelompok lain di tempat yang sudah mereka disepakati bersama.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut, benar saja saat diperiksa dari handphone mereka terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain, tempatnya sudah mereka sepakati," jelas Kapolres.

Mengantisipasi hal tersebut kedua remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah, setelah didata dan diberikan pendampingan unit PPA tentunya dengan melibatkan PPTP2A, keduanya kita kembalikan ke orang tuanya dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Kapolres. (iqbal)

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Cahyono
Sumber: -