Terlibat Tawuran di Plaza Kalibaru, KJP 8 Pelajar Terancam Dicabut

Jumat, 9 Desember 2022 07:44 WIB

Share
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Immanuel Sinaga memberikan arahan sebelum melakukan pengejaran terhadap pelajar yang terlibat tawuran. (foto: ist)
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Immanuel Sinaga memberikan arahan sebelum melakukan pengejaran terhadap pelajar yang terlibat tawuran. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan 8 orang remaja berstatus pelajar yang terlibat tawuran di Plaza Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Immanuel Sinaga menegaskan, apabila 8 pelajar tersebut mengulangi kembali terancam KJP dicabut.

Immanuel Sinaga mengatakan, sebelumnya jajarannya melakukan pengejaran para remaja yang terlibat tawuran dengan menelusuri Kampung Nelayan, Jakarta Utara, pada hari Kamis 8 Desember 2022.

Kedua kelompok remaja tersebut melakukan aksi tawuran di duga setelah menghisap lem (ngelem) agar nyali bertambah di kawasan Plaza Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

“Mendapatkan informasi keberadaan para anak-anak remaja yang ikut di dalam aksi tawuran, di dampingi Panit Reskrim serta Panit Samapta melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap anak-anak pelaku aksi tawuran,” ucap Immanuel Sinaga, Kepada Poskota, Jumat 9 Desember 2022.

Immanuel Sinaga menjelaskan hal hasil dari pengejaran tersebut terdapat delapan orang remaja yang masih berstatus pelajar diamankan, beserta barang bukti 1 senjata tajam jenis sangkur.

“Satu per satu anak-anak tersebut terjaring di saat sedang nongkrong bergerombol di atas tanggul pengaman pantai, kemudian para pelaku dilakukan pendataan domisili berikut dipanggil orang tua serta para perangkat kewilayahan di Polsek Kawasan Kalibaru dan diberikan imbauan,” jelasnya.

Selanjutnya ke delapan pelajar tersebut wajib membuat surat pernyataan dari masing-masing orang tuanya agar menjaga anaknya lebih tegas.

“Isi pernyataan tersebut menjelaskan bahwa berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran kembali ataupun tidak kriminal serta narkoba,apabila di kemudian hari melanggar sangsi yang akan diberikan berupa pencabutan KJP yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” tegasnya.

Lanjut Immanuel memberikan nasehat kepada perangkat kewilayahan Ketua RW 09 Daroni dan Ketua RT 04 Kel. Kalibaru Cilincing Jakarta Utara Husaeni agar bersinergi menjaga kondusifitas dari gangguan ketertiban masyarakat. (cr01)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar