"Lah, tapikan di BNI saudara sudah diberikan uang Rp600 juta?" tanya hakim
"Rp400 juta yang mulia terus ditambah pemindahan itu jadi Rp600 juta," ungkap Bripka RR menjelaskan.
"Rekening BCA ada berapa?" timpal hakim.
"Saya tidak hapal yang mulia," sebut RR.
"Lebih dari Rp100 juta?" cecar hakim.
"Sepertinya begitu," kata Bripka RR.
Bripka RR dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (wanto)