ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Desember 2022 18:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Erick mengatakan, penutupan perusahaan bakal dilakukan jika perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama.
Memang ada beberapa daftar perusahaan yang masih dalam proses untuk pembubaran.
Pada kesempatan ini, Erick juga menyoroti lambatnya proses pembubaran perusahaan. Kata dia, ini menyangkut dengan aturan yang saat ini berlaku.
Maka diperlukan adanya satu undang-undang khusus yang membahas mekanisme tersebut.
"Karena itu kenapa RUU BUMN juga kita dorong, tidak lain supaya bisa memerger atau menutup dengan cepat. Tadi yang disampaikan dengan proses panjang, menutup sebuah perusahaan itu tahunan, orang merger aja dan untuk menutup aja di lingkungan pemerintah itu perlu proses satu tahun," katanya.
"Karena itu di RUU BUMN yang sedang didorong oleh Komisi VI salah satunya bisa lebih cepat," sambung Erick.
Padahal, lanjut Erick, di era digitalisasi menutup perusahaan merupakan hal yang mudah. Bahkan, di beberapa negara hanya butuh waktu tujuh hari untuk mengeluarkan izinnya.
"Yang namanya menutup perusahaan tinggal dipencet kok, mengurus ijin di beberapa negara cuma seminggu. Ini masa kita menutup sebuah perusahaan yang sudah tidak (beroperasi), tidak bisa gitu," tuturnya.
Sekadar informasi, Erick Thohir telah memangkas 74 anak dan cucu usaha perusahaan pelat merah. Seluruhnya adalah turunan dari PT Pertamina (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Telkom Indonesia.
Tak hanya membubarkan, Erick juga melakukan penggabungan sejumlah BUMN.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT