Eksekusi Rumah Warga di Gunung Sahari Ricuh, Petugas Dinilai Brutal dan Rusak Barang
Rabu, 30 November 2022 05:56 WIB
Sementara itu, Juru sita PN jakarta Pusat, Musthafa Fahmi mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi ini dilakukan atas dasar penetapan putusan yang sudah Inkracht. Meski ada perlawanan ataupun upaya hukum, eksekusi tetap berjalan.
"Hari ini kita lakukan eksekusi, kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah Inkracht dan ini putusan harus kita jalankan," ucap Fahmi kepada wartawan, Selasa, 29 November. (Ifand)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini