ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna DPRD Pandeglang dengan Agenda Persetujuan Bersama Raperda APBD TA 2023 Batal Digelar

Selasa, 29 November 2022 23:31 WIB

Share
Sejumlah anggota DPRD Pandeglang saat menunggu peserta paripurna yang lain. (samsul fatoni)
Sejumlah anggota DPRD Pandeglang saat menunggu peserta paripurna yang lain. (samsul fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda APBD TA 2023 di Gedung DPRD Pandeglang, Banten, batal digelar, Selasa (29/11/2022)  

Padahal, jadwal paripurna tersebut sudah diagendakan sejak pukul 16:00 WIB, hingga larut malam belum juga dimulai, hingga akhirnya dilakukan penundaan.

Belum dimulainya rapat paripurna tersebut, karena belum kuorumnya jumlah anggota dewan yang hadir.

Diketahui dalam aturan, rapat paripurna pengambilan kebijakan, seperti persetujuan APBD dinyatakan kuorum jika dihadiri 2/3 jumlah anggota dewan atau 33 anggota dari jumlah 50 anggota. 

Sedangkan pada rapat paripurna malam ini, anggota dewan yang hadir di ruang paripurna hanya 30 orang, sehingga tidak memenuhi kuorum.

Pantauan Poskota Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga tiba ke Gedung DPRD pada pukul 21:12 WIB.

Padahal para Kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD sudah menunggu sejak pukul 16:00 WIB. 

Setelah Bupati memasuki ruang paripurna dan duduk di kursi depan paripurna. Nampak, kuorum paripurna juga tak memenuhi. 

Bahkan, ada satu fraksi yakni Fraksi Golkar yang berjumlah tujuh orang tidak terlihat hadir dalam ruang rapat paripurna.

Dari informasi yang diterima, Fraksi Golkar walkout dari rapat paripurna. 

Selain tujuh anggota dewan dari Fraksi Golkar, sejumlah anggota dewan lain juga tidak hadir, sehingga rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. 

Anggota dewan dimaksud di antaranya, Erin Fabiana, Rika Kartikasari, Nazamudin, Yangto, Aan Karnamah, Wahid Abdul Qodir, Dadan Sudarma, Dede Suamantri, dan Luky Hardian.

"Sebelum rapat paripurna dilanjutkan, saya tanyakan kepada anggota apakah rapat paripurna ini bisa dilanjutkan atau tidak? Karena jika melihat absensi sudah kuorum, namun jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum," ungkap Ketua DPRD Pandeglang, Tunagus Udi Juhdi.

Setelah mendapat pernyataan seperti itu, sejumlah anggota dewan langsung menyampaikan interupsi.

Seperti anggota Fraksi Fraksi PAN-PBB, Candra Angga Ramhayanda menyarankan, rapat paripurna dimulai dan kemudian diskor untuk menunggu kuorum. 

"Sidang dimulai saja Ketua, namun kemudian diskor dulu sambil menunggu anggota yang lain," saran Candra.

Kemudian Ketua Fraksi Demokrat, Iing Andri Supriadi menyampaikan, rapat paripurna bisa dimulai karena anggota dewan yang menandatangani daftar absen sudah kuorum.

"Dimulai saja, karena jumlah anggota yang menandatangani sudah kuorum," kata Iing dalam interupsinya. 

Interupsi dari Iing kemudian disanggah oleh anggota Fraksi NasDem-Perindo, Dadi Rajadi dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ade Kadar Solikat.

Dadi menyampaikan, rapat paripurna persetujuan APBD multak dihadiri 2/3 anggota untuk bisa dinyatakan kuorum. Karena yang dihitung adalah kehadiran fisik, bukan tanda tangan di daftar hadir

Kalau bicara rapat lanjut dia, kehadiran fisik harus dipenuhi. Kita belum mulai, secara fisik harus hadir, bukan hanya absensi. Tatib menyatakan harus harus ada fisiknya.

"Jika rapat paripurna tetap dilaksanakan maka akan melanggar tata tertib (tatib) DPRD Pandeglang," tegasnya.

Kemudian Ade Kadar Solikat menyatakan, rapat paripurna ini tidak kuorum walau secara daftar hadir memenuhi kuorum.

"Fraksi Golkar tidak hadir dan tidak bisa dihubungi, karena semua hapenya tidak aktif. Lebih baik rapat paripurna dibatalkan, kita jadwalkan ulang. Malam ini kita Bamus-kan lagi," saran Ade.

Setelah menerima masukan dari peserta rapat paripurna, Ketua DPRD Pandeglang, memutuskan rapat paripurna untuk ditunda dan dijadwalkan ulang malam ini melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kita sepakati di Bamus ulang malam ini, kita jadwalkan besok rapat paripurna. Setuju ya kita Bamus ulang," kata Udi sambil mengetuk palu. (samsul fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT