Penjarakan Bidan Bersama Bayinya, Dokter yang Melaporkan Dipanggil DPRD Banten
Selasa, 29 November 2022 16:40 WIB
Share
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (foto: poskota/bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi V pada DPRD Provinsi Banten memanggil dokter Puskesmas di Pandeglang yang penjarakan bidan.

Pelaporan yang berujung ke meja hijau itu diduga akibat bidan memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 sekira tahun 2021.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, pemanggilan dokter yang melaporkan bidan untuk memberikan masukan agar lebih mengedepankan dimensi sosial.

Meskipun, pihaknya menyadari tidak dapat ikut campur dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

"Kita memanggil dari dokter dan kuasa hukum yang terlapor, kita memberikan masukan mengedepankan dimensi sosial dengan dimensi hukum yang berjalan," katanya, Selasa 29 November 2022.

Ia menerangkan, bidan yang sempat ditahan di Rutan Klas II B Pandeglang itu memiliki anak yang masih berusia tujuh bulan.

"Secara kemanusiaan berkaitan dengan anak yang berusia 7 bulan dan kita memberikan masukan pada pelapor supaya ada jalan keluar perdamaian walaupun proses hukum berjalan," terangnya.

Menurutnya, usia anak tujuh bulan masuk periode emas dalam masa pertumbuhan. Jangan sampai perkara ini membuat anak tersebut menjadi stunting atau tidak terawat.

"Kondisi ibu bidan tersebut sedang merawat pertumbuhan anaknya masih 7 bulan, di mana masih periode emas dalam pertumbuhan karena pemerintah sedang giat mengurangi stunting," ungkapnya.

Dalam pemanggilan itu, kata Yeremia, dokter beralasan tindakan bidan diduga telah memalsukan tanda tangan dalam dokumen keterangan Covid-19.

Halaman
1 2
Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -