Kursi DPRD Banten Menjadi 100, Dapil Walantaka dan Curug di Kota Serang Bakal Dipecah

Minggu 18 Des 2022, 13:12 WIB
 Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdliat Mabruri. (Foto: poskota/Bilal)

 Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdliat Mabruri. (Foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - KPU Kota Serang melakukan penataan daerah pilih (Dapil) seiring dengan adanya perubahan penduduk dan penambahan kursi di DPRD Banten.

Dalam Pemilu 2019, kursi di DPRD Banten hanya 85. Saat ini mengalami perubahan, sehingga kursi DPRD Banten menjadi 100 kursi lantaran perkembangan jumlah penduduk yang mencapai 12.145.616 jiwa.

Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 188 bahwa wilayah yang berpenduduk 11 sampai 20 juta jiwa alokasinya 100 kursi.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, perubahan komposisi jumlah kursi di DPRD Banten berdampak pada penataan Dapil di Kota Serang.

Sehingga Dapil di Kota Serang bertambah menjadi satu wilayah atau jumlahnya menkadi enam. Sejauh ini KPU telah melalukan uji publik agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar.

"Ada penambahan kursi di DPRD Banten dari 85 jadi 100. Salah satunya menentukan dapil tadinya 5 jadi 6 dapil di Kota Serang," katanya, Minggu (18/12/2022).

Ia menjelaskan, pemekaran yang berpotensi terjadi pemecahan di Dapil 4 antara Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug.

Dapil Walantaka dan Curug pada Pemilu 2019 digabung menjadi satu Dapil. Pada kontestasi politik di 2024  satu Dapil Walantaka dan Curug ini dipecah, namanya menjadi Dapil Kota Serang 4 dan 5.

"Pemekaran Curug dan Walantaka berdiri sendiri menjadi Dapil," jelasnya.

Perlu diketahui, rancangan komposisi Dapil berpotensi berubah menjadi Dapil Kota
Serang 1 (6 Kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 8 kursi, Dapil Kota Serang 2 (6 Kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 7 kursi.

Kemudian, Dapil Kota Serang 3 (Kecamatan Kasemen) sebanyak 7 kursi, Dapil Kota Serang 4 (Kecamatan Curug) sebanyak 4 kursi, Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Walantaka) sebanyak 7 kursi, Dapil Kota Serang 6 (Kecamatan Cipocok Jaya) sebanyak 6 kursi, dan Dapil Kota Serang 7 (Kecamatan Taktakan) sebanyak 6 kursi. (Bilal)

News Update