Pelaku pengidap tuna wicara ditangkap usai cabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Tambora, Jakbar. (ist)

Kriminal

Miris, Pria Pengidap Tuna Wicara Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun di Tambora

Selasa 29 Nov 2022, 21:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sungguh memprihatinkan, bocah perempuan berusia 7 tahun dicabuli pria pengidap keterbalakangan fisik.

Korban diajak mandi bareng dan dicabuli dengan cara meraba bagian tubuh sensitif.

Peristiwa bejat itu dilakukan di kamar mandi umum, tepatnya kos-kosan Jalan Kalianyar RT 12 RW 04, Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 13 November 2022 lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pukul 08.30 WIB.

Saat itu korban sedang mandi di kamar mandi umum.

Kebetulan korban dan pelaku berinisial EN (35) itu saling tetanggaan.

Pelaku yang merupakan tuna wicara itu tiba-tiba saja masuk dan mengajak mandi bareng.

Korban saat itu sudah dalam keadaan tidak memakai pakaian.

Korban sempat menolak, tapi dibujuk rayu pria asal Tasikmalaya itu, korban pun luluh.

Diketahui, pelaku sudah mempunyai istri dan anak.

Dia sempat menikah dua kali.

Cerai dengan istri pertama telah dikarunia satu anak.

Lalu menikah dengan istri kedua dikarunia satu anak.

"Ketika Korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Setelah Korban selesai dimandikan oleh pelaku kemudian memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti isyarat jangan bicara (diam)," kata Putra saat dikonfirmasi wartawan.

Bocah malang itu lalu menceritakan aksi bejat apa saja yang telah dilakukan pelaku itu kepada ibunya.

Korban menceritakan bahwa dirinya telah digerayangi pelaku dengan cara memegang bagian sensitif tubuhnya.

"Mengetahui hal tersebut kemudian Ibu Korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tambora guna proses selanjutnya. Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas dari P2TP2A," jelas Putra.

Polisi kemudian melakukan penyilidikan.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 25 November 2022 lalu di tempat kerjanya kawasan Tambora, Jakbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, baik kepada korban maupun pelaku, kejadian itu baru dilakukan pertama kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pandi)
 

Tags:
kasus-pencabulanBocah Dicabuli di TamboraTuna Wicara Cabuli Bocah

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor