ADVERTISEMENT

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria Beristri di Kamar Hotel, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Kamis, 8 Desember 2022 10:55 WIB

Share
Pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun saat diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. (foto: ist)
Pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun saat diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang gadis di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 32 tahun. Pelaku merupakan teman dari orang tua korban. 

Peristiwa pencabulan gadis berusia 11 tahun itu dilakukan pelaku berinisial FH di salah satu kamar hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama pada tanggal 22 Oktober 2022, dan kembali dilakukan pelaku pada tanggal 21 November 2022.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban curiga dengan adanya perubahan perilaku terhadap anaknya.

"Orangtuanya curiga anaknya mengalami perubahan perilaku. Dia sering pergi bilangnya ke rumah temannya. Sama orangtuanya dipertegas, si anak baru mangakui," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

Setelah korban mengakui apa yang telah dia alami, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. 

Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan persetubuhan itu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap tiga hari kemudian di rumahnya.

"Pelaku sudah mempunyai istri dan satu orang anak laki-laki berusia satu tahun," ungkapnya.

Dijelaskan Putra, dalam aksinya pelaku membujuk korban dengan cara menyuruhnya untuk datang ke kamar hotel yang telah dia pesan melalui pesan singkat.

"Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT