SERANG, POSKOTA.CO.ID - Entah setan apa yang ada dibenak MUH (39) seorang ayah yang tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang tidut di rumah kontrakan orang tuanya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Akibat perbuatan cabul ayah tirinya, korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya. MUH yang tega melampiaskan syahwat pada korban ditangkap personil Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa aksi bejat sang ayah tiri terjadi pada Sabtu 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB. Pelaku MUH tega mencabuli korban saat tertidur pulas.
"Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," jelas David kepada wartawan pada Kamis 23 November 2022.
Saat pelaku MUH melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika merasakan sulit bernapas dan sakit pada bagian bawahnya. Pada saat korban terbangun melihat ayah tiri berada di atasnya. Lebih kaget lagi, korban dalam keadaan telanjang.
"Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang dan pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban," papar David.
Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung berdiri memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. "Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan televisi," jelasnya.
Setelah peristiwa itu, korban kemudian menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya pada sang ibu. Mendengar penuturan anak kandungnya, ibu korban tidak terima kemudian melaporkan ke Mapolresta Serang Kota.
"Atas laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak dan mengamankan tersangka," kata David.
Kini pelaku Muh dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (haryono)