ADVERTISEMENT

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Kedai Mie Gacoan

Kamis, 24 November 2022 13:44 WIB

Share
Satpol PP Kota Bogor saat menyegel kedai Mie Gacoan. (foto: poskota/panca)
Satpol PP Kota Bogor saat menyegel kedai Mie Gacoan. (foto: poskota/panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Bogor menyegel kedai Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan restoran Mie Gacoan Cilendek belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya pun sebelumnya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.

“Ini memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini,” kata Agustian di lokasi, Kamis 24 November 2022.

Lebih lanjut, Agustian menyebutkan, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, ia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.

Oleh karenanya, sambung dia, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.

“Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga,” tegasnya.

Agustian menyebutkan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Cilendek akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.

Namun, lanjut Agustian, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.

“Kondisinya belum beroperasi. Nanti kira monitor lagi progres perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Di samping itu, Agustian menyatakan, Satpol PP Kota Bogor juga akan melayangkan denda terhadap Kafe Bajawa Flores di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Lantaran kafe tersebut telah beroperasi sebelum mengantongi izin.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Panca Aji
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT