ADVERTISEMENT

Buruh Kecam Apindo yang Usulkan Kenaikan UMP DKI Sebesar 2,62 Persen, Said Iqbal: Serakah!

Kamis, 24 November 2022 13:26 WIB

Share
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (foto: ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. 

Hal tersebut disampaikan pada saat rapat pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan alasan pekerja merekomendasikan kenaikan UMP DKI lebih dari 10 persen tersebut dilihat dari nilai inflasi yang terjadi. 

"Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI," kata Said Iqbal saat dihubungi, Kamis 24 November 2022.

Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh ini mengecam langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan UMP DKI naik hanya 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. 

"Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP no 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen," tuturnya.

Said Iqbal juga mengatakan, bahwa Apindo tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen. 

"Apa Apindo enggak lihat pertumbuhan ekonomi indonesia tahun 2023 oleh imf diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. apa apindo pura-pura tidak tahu atau enggak bisa baca data. no 3 di dunia, setelah india. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu pihak pengusaha dari Apindo DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI dan unsur pekerja menggelar rapat membahas kenaikan UMP DKI tahun 2023. 

Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT