Buron Hampir Tiga Minggu, Guru yang Cabuli Siswi Kelas 2 SD di Kota Bekasi, Ditangkap di Batam 

Selasa 29 Nov 2022, 08:58 WIB
 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus pencabulan dari pelaku guru honorer di Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).

 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus pencabulan dari pelaku guru honorer di Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Guru honorer berinisial AD (28) itu sempat buron hampir tiga minggu. Tindakannya kabur atau  buron hampir tiga minggu gegara sang guru honorer mencabuli siswa kelas 2 SD di Kota Bekasi, dan kini dia telah ditangkap polisi. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan, usai mencabuli korban, status guru honorer di sekolah dasar tempat ia mengajar resmi dipecat.

"Kejadian tanggal 3 November, tanggal 4 pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat," ujar Kombes Hengki, Senin (28/11/2022) sore. 

Tak hanya itu, pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Utara. Setidaknya hampir tiga pekan AD dikejar oleh polisi seblum ditangkap.

"Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara dan berhasil ditangkap di kecamatan sagulung, Riau. Dilakukan penangkapan tanggal 26 November di Batam," tegas Hengki.

Saat ditangkap, AD bersembunyi di rumah kerabatnya. "Ke rumah temannya, tapi kabur dan kita tangkap di Batam," sambungnya.

Sebelumnya, aksi pencabulan itu dilakukan AD kepada korbannya KN (7) siswi kelas 2 SD.

Modus pelaku yaitu sedang mengawasi korban yang sedang ikut ujian di ruang kelas.

Pelaku tak segan menyuruh pelaku untuk duduk dibelakang dan dipangkunya. Di situlah aksi tidak terpuji itu dilakukan AD terhadap korban.

Dikatakan Hengki, tersangka kini telah diamankan dan ditangani oleh Satreskrim dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI no 16 tahun 2007, perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
News Update