Buruh Minta Kenaikan UMP DKI 5,6 Persen Direvisi Jadi 10,55 Persen
Selasa, 29 November 2022 14:43 WIB
Share
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota, Senin 28 November 2022.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ujar Andri Yansyah kepada awak media.

Dikatakan Andri Yansyah, Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya. (aldi)

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -