ADVERTISEMENT

Menhan Prabowo dan DPR Sepakati RUU Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura

Selasa, 29 November 2022 14:22 WIB

Share
Menhan Prabowo Subianto dan Komisi I DPR saat menyepakati dua RUU kerja sama pertahanan. (foto: ist)
Menhan Prabowo Subianto dan Komisi I DPR saat menyepakati dua RUU kerja sama pertahanan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Komisi I DPR menyetujui dan menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan. 

Selain itu, Menhan dan DPR juga sepakati RUU Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Sembilan Fraksi telah menyetujui RUU untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang Undang.

"Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik," ujar Menhan Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi I DPR yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR , Gedung Nusantara II, Jakarta 28 November 2022.

Menhan Prabowo didampingi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika

Kemenlu mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU). 

Untuk itu, kedua RUU yang nantinya disahkan menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan antara Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura serta Fiji. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT