ADVERTISEMENT

Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor, Dua DPO

Senin, 28 November 2022 15:16 WIB

Share
Tersangka pencurian motor dan penadah ditangkap Polresta Tangerang. (foto: veronica)
Tersangka pencurian motor dan penadah ditangkap Polresta Tangerang. (foto: veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Zamrul melanjutkan, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Veronica Prasetio)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT