Gelapkan Uang Toko Rp 8 Juta untuk Persalinan Istri, Pengantar Air Mineral dapat Restorative Justice 
Senin, 28 November 2022 21:50 WIB
Share
Sopir pengirim air yang akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga kecilnya. (Foto: Ifand)

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena tidak ingin terpisah dari sang istri RR, dan dua buah hatinya yang masih berusia bayi dan balita. 

"Saya bertaubat pak. Saya kepepet mengambil uang untuk lahiran istri saya," kata Tian, Senin (28/11/2022).

Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan, proses hukum kasus penipuan Tian tidak berlanjut setelah korban setuju kasus penggelapan diselesaikan secara restorative justice.

 "Jadi awalnya korban melapor karena uangnya digelapkan sebesar kurang lebih Rp 8 juta. Pelaku penggelapan ini karyawan dari korban," kata, Zaini. 

Sebelumnya, Tian dilaporkan atas kasus penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dibuat MN pada Selasa (8/11/2022). 

Berdasar keterangan korban, Tian yang sudah empat tahun bekerja sebagai pegawai toko sembako milik MN menggelapkan uang Rp 8 juta hasil penjualan air mineral. 

"Tersangka diamankan ketika melakukan pembayaran di loket rumah sakit. Ternyata ketika proses BAP, tersangka mengaku bahwa dia menggelapkan uang bosnya karena biaya persalinan istrinya," ujarnya. 

Zaini menuturkan saat awal TN ditahan sebagai tersangka, sang istri RR yang kondisinya belum pulih karena baru saja menjalani operasi sesar bahkan sempat mendatangi polsek Makasar dan memohon agar suaminya dibebaskan. 

"Si istri berjalan sempoyongan memohon kepada kami kasus yang menimpa suaminya diselesaikan secara kekeluargaan. Waktu itu jahitan operasinya sampai terbuka," tuturnya. 

Halaman
Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -