ADVERTISEMENT

Bos CV Samudera Chemical Mangkir dari Panggilan Polisi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Cemaran Obat Sirop

Minggu, 27 November 2022 16:47 WIB

Share
ilustrasi DPO. (foto: ist)
ilustrasi DPO. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, polisi memanggil E untuk diperiksa. 

Akan tetapi, E tak kunjung memenuhi panggilan, sehingga polisi pun mendatangi kantor CV Samudera Chemical untuk menemui E.

Lagi-lagi, E tidak ada di kantornya sehingga membuat dirinya dicari Bareskrim.

Beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri menyatakan E melarikan diri, E masih terus diburu oleh polisi hingga saat ini. 

Untuk diketahui, hasil penyidikan Polri menunjukkan PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC).

Bekerja sama dengan BPOM, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menemukan 42 drum Propilen Glicol di lokasi CV Samudera Chemical yang mengandung EG melebihi ambang batas, setelah dilakukan uji laboratorium.

PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT