JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penipuan uang ratusan juta yang tidak ditahan, padahal sudah ditetapkan tersangka, ternyata sudah melakukan penangguhan penahanan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Khoiri mengatakan permohanan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh keluarga dan pengacara.
"Adanya permohonan untuk dilakukan penahanan dari keluarga maupun pengacara," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Namun demikian, Khoiri memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani.
Bahkan dirinya membenarkan bahwa kedua pelaku kini berstatus tersangka.
Dia menegaskan bahwa, penangguhan penahanan kepada kedua tersangka bukan tanpa syarat.
Ada jaminan agar penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.
"Dengan catatan ada jaminan. Jaminan itu misalnya dari pihak keluarga. Kemudian tidak mempersulit penyidikan. Lalu sewaktu-waktu dibutuhkan kedua tersangka tidak sulit untuk diperiksa," beber Khoiri.
Sejauh ini, dia menilai bahwa kedua tersangka sudah cukup kooperatif.
Bahkan mereka tidak pernah mempersulit proses penyidikan, misalnya saja dengan cara mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Intinya saksi itu sudah ditangani, yaitu saksi-sakai sudah diperiksa, tersangka benar ada dua orang," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, korban penipuan uang ratusan juta mempertanyakan terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, namun tidak dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam hal ini korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat dan meminta kejelasan kasus tersebut
Korban bernama Tan Kok Eng, menanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan.
Korban mengatakan kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada dirinya senilai Rp500 juta.
Uang tersebut, kata pelaku, akan digunakan untuk modal usaha spare part mobil.
Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp500 juta tersebut kepada kedua pelaku.
Namun setelah ditunggu selama beberapa tahun, uang korban tidak dikembalikan oleh kedua pelaku.
“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk Rp500 juta.” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
Akibat merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hanya saja, korban heran mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Andi, bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu.
Dia bersama kliennya itupun datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan kasus yang saat ini sudah proses penyidikan.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan," tandasnya. (pandi)