ISESS: Bantahan Kabareskrim Tak Bisa Jadi Dalih untuk Hentikan Pemeriksaan

Jumat 25 Nov 2022, 19:51 WIB
Kolase foto Peneliti ISESS Bambang Rukminto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto Peneliti ISESS Bambang Rukminto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Komjen Agus menyampaikan tanggapannya terkait isu yang beredar di ruang publik yang menyeret namanya.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", ujar Agus Jumat (25/11).

Ia mengklaim apa yang dikerjakan Bareskrim adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Jokowi.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas", kata Mantan Kapolda Sumut ini.(*)

Berita Terkait
News Update