ADVERTISEMENT

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol ATM yang Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

Kamis, 24 November 2022 19:28 WIB

Share
Tersangka spesialis pembobol mesin ATM ditangkap unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. (pandi)
Tersangka spesialis pembobol mesin ATM ditangkap unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis pembobol mesin ATM di salah satu bank swasta.

Sebanyak 11 tersangka ditangkap diantaranya BR, AH, FD, ANT, AB, DU, VRM, HS, MA, AG dan AH.

Ke-11 tersangka tersebut ditangkap polisi di lokasi berbeda.

Dalam sehari, para tersangka mampu meraup sekitar Rp20-Rp40 juta.

Mereka beraksi sudah setengah tahun ini dan korban yakni pihak salah satu bank swasta merugi sekitar Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, komplotan spesialis pembobol ATM berstatus pengangguran tersebut juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Uang tersebut digunakan salah satunya adalah untuk membeli narkotika. Itu dibuktikan hasil cek urine mereka semuanya positif sabu-sabu," ujarnya kepada wartawan saat konferens pers, Kamis (24/11/2022).

Adapun, modus operadi yang tersangka lakukan yakni dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya.

Tersangka kemudian melakukan transaksi penarikan di mesin ATM tersebut dengan uang pecahan Rp100 ribu.

"Sebelum uang keluar pelaku mencongkel Exit Shutter (mesin ATM) menggunakan obeng dan mengambil uang secara paksa menggunakan kawat dan besi penjepit yang menyebabkan sistem di mesin ATM membaca transaksi tersebut gagal karena eror sehingga tidak mengurangi saldo," jelas Haris.

Dikatakan Haris, para tersangka beraksi dengan menggunakan ATM sendiri.

Mereka menyasar mesin ATM yang ada di minimarket ataupun mesin ATM yang memang penjagaannya kurang ketat.

Selain itu, komplotan spesialis pembobol ATM tersebut juga menyasar mesin ATM yang lama untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, para tersangka dari masing-masing kelompok mempunyai peranan masing-masing.

Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang bertugas memantau.

"Mereka ini modusnya memastikan, pertama adalah mesin ATM yang lama. Jenis mesin ATM yang lama, mereka memilih lihat situasinya sepi," ungkap Haris.

Para tersangka terdiri dari tiga kelompok yang berbeda.

Bahkan mereka tidak saling mengenal satu sama lain.

Namun demikian, Haris memastikan ke 11 tersangka sama-sama melakukan kejahatan dengan modus yang sama.

"Mereka berbeda tapi mereka kelompok dari Lampung semuanya. Mereka tidak berkaitan tapi dari lampung. Jadi enggak saling kenal, tapi modusnya sama," bebernya.

Menurut Haris, para tersangka sudah melancarkan aksinya sejak setengah tahun belakangan.

Dalam sehari, komplotan spesialis pembobol ATM itu bisa meraup uang Rp20-Rp40 juta.

"Total kerugian kurang lebih Rp400 juta. Jadi korban ini merupakan salah satu bank swasta yang ada di Indonesia," ucapnya.

Haris menambahkan, dari 11 tersangka, tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kalau yang residivis kita tambahlan hukuman sepertiga dari Pasal 363 Ayat 2," tutup Haris. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT