Polsek Ciruas Amankan 34 Pelajar Tawuran, 8 di Antaranya Diproses di Mapolres Serang, Ini Penyebabnya
Rabu, 23 November 2022 17:08 WIB
Share
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelajar. (Foto: haryono)

Terkait motif tawuran yang dilakukan pelajar, Kapolsek mengatakan dendam masa lalu turunan dari para alumni. Guna mencegah agar peristiwa tawuran tidak berulang, pihaknya mengimbau kepada orangtua dan guru agar lebih memberikan perhatian penuh.

"Orangtua pelajar membuat surat pernyataan bermaterai yang inti isinya agar lebih memperhatikan anak-anaknya untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya," tandasnya. (haryono)

Teks foto : Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan serta Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelajar. (haryono)

Halaman
Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Winoto
Sumber: -