Ferdy Sambo: Rekening Ricky dan Yosua Bukan Uang Mereka Tapi Uang Saya
Selasa, 22 November 2022 15:35 WIB
Share
Saat Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 

Menurut Anita, Bripka RR diketahui menyetorkan uang pada 7 bulan lalu. Jumlahnya mencapai Rp450 juta. "Tanggal 28 April itu RR setor Rp450 juta," kata Anita.

Selain itu, Anita juga menyebut dari data atau rekening koran diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Bahkan, jumlahnya mencapai Rp200 juta.

Kemudian pengiriman uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita. (Wanto)

Halaman