JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Dewan Kabupaten (Dekap) Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ, ditangkap usai diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (19/11/2022).
MJ terseret kasus narkotika setelah dua anggota Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) ditangkap dengan kasus yang sama.
Dua orang PJLP tersebut yakni S (27), bertugas sebagai PJLP Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu NF, petugas PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, MJ ditangkap setelah hasil pengembangan yang dilakukan.
Berawal dari penangkapan lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) yang tengah pesta narkotika jenis sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Empat dari lima orang yang ditangkap dinyatakan positif narkotika.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan terkait kepada ke lima orang tersebut. Didapat informasi bahwa mereka mendapatkan sabu dari S, petugas PJLP SDA.
Penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap S.
Dari tangan S, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram.
"Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Didik kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Saat NF diringkus, polisi menemukan lagi barang bukti sabu sebanyak dua plastik klip seberat 1,38 gram.
Dari keterangan yang didapat, dia mengaku bahwa sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara.
"Malamnya itu (NF) menggunakan narkotika bersama MJ ini," ungkap Didik.
Pengembangan berlanjut hingga ke rumah MJ. Di sana, petugas menemukan alat hisap sabu dan juga dua plastik klip kosong, diduga bekas sabu yang sudah dipakai.
Didik mengatakan, saat ini, MJ bersama dua petugas PJLP tersebut masih dalam pemeriksaan secara intens.
"Sudah di Polsek. Nanti statusnya seperti apa tinggal nanti dari hasil penyidikan," tambah Didik. (Pandi)