Agenda Konfrontir Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Batal Digelar Hari Ini

Senin 21 Nov 2022, 13:24 WIB
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Agenda konfrontir antara Irjen Teddy Minahasa (TM) dengan AKBP Doddy Prawiranrgara Cs terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, diundur setelah sebelumnya dijadwalkan dihelat pada Senin (21/11/2022) hari ini.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan, pengunduran ini dilakukan karena salah satu pihak dari AKBP Doddy telah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"(Alasan diundur?) Dapat informasi dari penyidik, katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit. Jadi dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hotman juga berujar, pengunduran ini dilakukan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"(Sampai kapan diundur?) Belum ada batas penentuan waktunya," ucapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa juga membenarkan terkait pembatalan agenda konfrontir antara mantan Kapolda Sumatera Barat dengan Kapolres Bukittinggi itu.

"(Agenda konfrontir diundur?) Iya, tidak jadi. Nanyi Dijadwalkan ulang," kata Mukti ketika dikonfirmasi.

Namun sayang, Alumni Akpol tahun 1994 itu masih enggan berkenan untuk membeberkan detail kapan pendjadwalan agenda konfrontir ini akan dihelat kembali.

"Belum, belum masih akan kita jadwalkan ulang," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, menyebut kliennya bakal dikonfrontir dengan para tersangka lain yang masih berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika.

Pun giat konfrontir ini, bakal digelar esok hari oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"(Esok Irjen TM bakal dikonfrontir?) Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Kuasa hukum Irjen Tedduy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi wartawan, Minggu (20/11/2022).

Hotman menyebut, kliennya bakal dikonfrontir dengan tersangka lain termasuk dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Anita yang juga merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Hotman berujar, kliennya itu bakal dikonfrontir besok pagi di Polda Metro Jaya.

"Dikonfrontir, Senin jam 09.00," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).

News Update