Cabut Keterangan BAP, Kuasa Hukum Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Senin 21 Nov 2022, 12:15 WIB
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat akan mendampingi kliennya melakukan konfrontir dengan pihak AKBP Doddy Prawiranegara Cs.(a

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat akan mendampingi kliennya melakukan konfrontir dengan pihak AKBP Doddy Prawiranegara Cs.(a

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM), yakni Hotman Paris Hutapea mencabut seluruh keterangan kliennya yang telah dituangkan sebelumnya dalam BAP kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

Dalam hal ini, Hotman Paris menjelaskan, bahwa pencabutan BAP dilakukan pihaknya lantaran ditemukan sebuah fakta baru yang menyatakan, barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram yang dikatakan telah dijual, ternyata ada disimpan  pihak Kejaksaan.

"Tapi hari ini akan ada pemeriksaan Teddy untuk BAP tambahan, karena adanya perkembangan baru," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan, bahwa Irjen Teddy Minahasa sangat terkejut dengan adanya perkembangan baru dalam kasus ini.

Sebab, penemuan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang selama ini digunakan untuk menjebak tersangka Anita masih utuh di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Itu semua ada BAP penyitaannya, lengkap semuanya. Nah, yang menjadi pertanyaan berarti yang ditemukan di rumah Anita dan Doddy di Jakarta itu barang yang mana? Jadi, sejak dari baru-baru ini si Teddy baru sadar sudah terjadi banyak kejanggalan," ungkapnya.

Menurut Hotman, kejanggalan pertama yang disadari oleh Irjen Teddy Minahasa, ialah ketika pertama kali mendapat laporan pengungkapan kasus yabg menyebut bahwa barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka, adalah seberat 41,4 kilogram.

Namun, lanjut dia, ketika dilakukan penimbangan di beberapa hari kemudian barang bukti tersebut malah berkurang 1,9 kilogram.

"Hilang 1,9 kilogram, karena waktu ditimbang cuma ada 39,5 kilogram. Jadi diduga menyusut 1,9 kilogram. Waktu Teddy bertanya kepada Doddy sebagai Kapolres dibilang penyusutan, bagaimana mungkin penyusutan terjadi hanya beberapa hari? Padahal itu narkoba dibungkus dengan plastik bahasa Cina, dan mungkin sudah berbulan-bulan di laut di perjalanan ke Indonesia. Masa ditimbang awal 41,4 kilogram masa di Indonesia cuma beberapa hari menyusut 1,9 kilogram? Makanya sekarang Teddy menduga sudah ada oknum yang mengambilnya pada saat sebelum rilis," tutur dia.

Adapun kejanggalan kedua, tambah dia, terjadi pada saat dihelat rilis tanggal 15 Agustus, di mana barang bukti yang ditimbang menunjukkan angka 39,5 kilogram.

"Nah yang 5 kilogram akan dipakai sebagai barbuk, ternyara si mantan Kapolres ini bisa diatur menjadi 40 kilogram. Sehingga diumumkannya dirilis itu 40 kilogram. Pertanyaannya, dari mana Kapolres menambahkan setengah kilogram lagi," terang Hotman.

Selain itu, kata dia, AKBP Doddy juga diduga memiliki stok dari hasil penambahan barang bukti di rilis yang dihelat pada tanggal 15 Juni 2022 itu.

"Jadi kemungkinan besar yang ditangkap itu adalah bukan 41,4 kilogram, tapi mungkin dengan 5 kilogram yang beredar si Jakarta mungkin bisa hampir 46-47 kilogram," jelasnya.

"Makanya sekarang Teddy mengatakan, saya cabut semua BAP saya. Ternyara apa yang selama ini komunikasi dengan Kapolres itu menyangkut barang lain. Bukan barang yang semula dipinjam, semula disita, semula disisihkan untuk barang bukti 5 kilogram. Itu ternyata tidak pernag bergerak dari Kantor Kejaksaan. Berarti yang beredar di Jakarta ini kemungkinan barang lain," pungkasnya.

Konfrontir Batal

Sebelumnya, agenda konfrontir antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranrgara Cs terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, diundur setelah sebelumnya dijadwalkan dihelat pada Senin (21/11/2022) hari ini.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan, pengunduran ini dilakukan karena salah satu pihak dari AKBP Doddy telah berada dalam kondisi yang tidak sehat.(Adam).

Berita Terkait

News Update