ADVERTISEMENT

Anak Pelaku Kekerasan Terhadap Nenek Pendrita ODGJ, KPAI Menduga Pernah Alami Luka Batin

Senin, 21 November 2022 10:36 WIB

Share
Komisioner KPAI Retno.(Ist)
Komisioner KPAI Retno.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah pelajar kepada seorang nenek yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan di wilayah Tapanuli Selatan. 

"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh siapapun dengan dalih apapun. Apalagi mirisnya, alasan melakukan kekerasan hanya sekedar iseng," kata Retno, Senin (21/11/2022).

Anak-anak yang tega melakukan kekerasan, ucap Retno, umumnya adalah korban kekerasan juga dalam lingkungan dia di besarkan.

Bisa diduga kuat bahwa pengasuhan yang dilakukan keluarganya, bisa jadi adalah pengasuhan negatif yang menerapkan disiplin dengan kekerasan, sehingga terjadi peniruan.  

"Biasanya luka batin yang dialami seorang anak akibat kekerasan yang dialaminya, sangat mungkin dilampiaskan anak korban kepada orang lain di luar rumahnya yang dianggap lebih lemah dari dirinya, salah satunya seperti pada kasus ini, dimana anak pelaku begitu mudahnya menendang seorang nenek yang diduga ODGJ," ucapnya.

"Tidak ada empati dan simpati pada nenek yang sudah renta dan dalam kondisi mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.

Berarti, kata Retno, pendidikan yang diterima anak-anak tersebut gagal membentuk karakter Pancasila yang mengajarkan nilai welas asih pada sesama dan peduli pada orang-orang yang menderita atau yang diperlakukan tidak adil. 

KPAI mengapresiasi polisi yang sudah memeriksa anak-anak terduga pelaku dan kemudian menyerahkan penyelesaiannya secara diversi melalui pelibatan para orangtua pelaku, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya.

"Proses pemberian sanksi pada anak pelaku harus dilakukan untuk efek jera dan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," cetus Retno.

KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan Sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.  

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT