JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menggunakan AJB (Akta Jual Beli) palsu berlegalitas kelurahan kerap digunakan para mafia tanah dalam menyerobot sejumlah tanah warga.
Hal itu terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020
Putusan yang dimenangkan Iwan Chandra ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.
“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” kata Iwan Chandra, Sabtu (19/11/2022).
Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan kasasi. Iwan Chandra yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya.
Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.
Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok preman diduga kuasai sebuah lahan bersertifikat di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Pemilik lahan merasa ketakutan karena mendapatkan kerap mendapat intimidasi.
Pemilik lahan, Iwan Chandra, mengaku bingung harus membuat laporan kemana, sebab dirinya telah melapor ke Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada tindakan oleh polisi.
Iwan mengungkapkan bahwa, dirinya merasa terganggu dengan ulah para preman ini, sebab ia merasa di ancam oleh mereka.
"Mereka kuasai lahan saya dan melakukan pengrusakan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Dengan berdalih Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu, Iwan dan keluarga terus mendapat intimidasi. Ancaman tersebut berupa kekerasan yang hampir nyaris menimpa dirinya beberapa hari terakhir.
Saat itu Iwan melaporkan kasusnya ke Dirkrimum Polda Metro Jaya pada 23 April 2019 lalu dengan nomer laporan LP/2432/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.
Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.
Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
“Kami telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan keterangan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Melihat bukti itu, Iwan berencana akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya. (Pandi)