Polres Jakut Ungkap Kasus Mafia Tanah Waduk Marunda, 1 Tersangka Diamankan

Kamis 17 Agu 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap  kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan  Waduk Marunda, Cilincing. Satu tersangkan, IMY, diamankan dalam perkara tersebut.

Dugaan kasus mafia tanah itu, berawal dari laporan warga melalui Kantor Kuasa Hukum Pitra Ramadoni Nasution & partner dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

"Klien saya dirugikan Rp1 miliar lebih dalam kasus ini," kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Pitra mengatakan, sebelum resmi melapor ke Polda Metro Jaya, pihaknya  telah mengundang terlapor IMY untuk membicarakan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Setelah ditunggu selama enam bulan ternyata tidak ada itikad baik dari terlapor," kata Pitra.

Padahal IMY sudah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang warga yang dirugikan.

Pitra mengucapkan terima kasih Kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kasat Serse Polres Jakarta Utara dan tim penyidik yang telah gerak cepat mengamankan terlapor. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I-A Khusus memutuskan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum perkara perdata yang dilayangkan oleh advokat Pitra Romadoni Nasution atas permasalahan pengadaan lahan yang dilakukan oleh Tergugat IGAM dan SH untuk proyek Waduk Marunda di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Erly Soelistyarini pada pembacaan amar putusannya menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Berita Terkait

News Update