Lima Organisasi Profesi Kesehatan Banten Kecam Pengesahan Omnibus Law Kesehatan 

Sabtu, 19 November 2022 16:01 WIB

Share
Nota kesepakatan penolakan Undang - undang Omnibus Law kesehatan. (Foto/ist)
Nota kesepakatan penolakan Undang - undang Omnibus Law kesehatan. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Forum Komunikasi Organisasi Kesehatan Wilayah Banten mengecam keras Rancangan Undang - undang Omnibus Law tentang kesehatan. Mereka menandatangani nota kesepakatan penolakan tersebut lantaran dianggap merugikan masyarakat. 

Draf RUU Omnibus Law tersebut dinilai  dapat merugikan profesi kesehatan dan memungkinkan dapat membahayakan masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan.  

"Termasuk salahsatunya yang meniadakan tentang Organisasi Kesehatan. Ini tentu sangat merugikan, dimana nantinya tidak ada lagi pengawasan ataupun sertifikasi organisasi kesehatan termasuk dokter. Apalagi aturan ini dengan sangat mudah membuat dokter dari luar negeri membuka praktik dengan bebas," ungkap Ketua IDI Provinsi Banten dr Darmawan M Sophian, Jumat (18/11)

Kata dia selain IDI, PPNI Provinsi Banten, IBI Provinsi Banten, PDGI dan IAI Provinsi Banten meminta UU Omnibus Law tentang kesehatan dibatalkan. 

Menurutnya RUU itu saat ini sudah ada di prolegnas. Namun, pembahasannya sejak awal rancangan UU kesehatan tersebut tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan sama sekali. 

"Kami melakukan gerakan pernyataan sikap yang dilakukan dari semua wilayah di Provinsi di Indonesia mulai dari Aceh sampai ujung Timur Papua. Kami akan tetap mengikuti arahan dari pusat Ikatan Dokter Indonesia yang juga sikap kami untuk menolak UU Kesehatan Omnibs Law," sebutnya. 

Pasalnya, lanjut dia, sebagai seorang dokter tentunya ada aturan yang mengikat. Namun dengan disahkannya UU Omnibus Law tersebut maka dapat berdampak buruk bagi profesi dokter dan juga kepentingan masyarakat. 

"Sebagimana kita ketahui baik ini merupakan sisi yang ada memiliki rambu - rambu atau aturan yang menjaga kepentingan masyarakat banyak dalam hal tersebut kesehatan. Jika undang undang ini di sahkan maka tidak ada monitoring yang jelas dan mengikat tentang etika dokter," tegasnya. 

Dia berharap untuk kepentingan masyarakat luas, Pemerintah bersama DPR RI dapat membatalkan penetapan Undang undang Omnibus Law Kesehatan. 

"Sangat banyak dampaknya, jadi saya rasa aturan yang sudah ada sejak dahulu seharusnya tidak dihilangkan. Namun jika ada kekurangan bisa ditambahkan," tukasnya. 

Halaman
Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar