JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Status dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah, lewat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan itu tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Richard Lee beserta kuasa hukumnya, Reino Romein memaparkan hasil putusan tersebut melalui konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino.
“Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambahnya.
Richard Lee pun tak menampik jika hal ini sebagai pelajaran hidup, khususnya saat menempuh kasus yang menjerat dirinya.
"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support,“ tutur Richard Lee.
"Saya ditahan 1X24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” tambahnya.
Tak Akan Maafkan Kartika Putri
Sebagai informasi, perseturuannya dan Kartika Putri bermula saat Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri). Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain,” kata Richard Lee.
“Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” pungkasnya.
(*)