BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota ringkus pelaku berinisial DS (29) yang menewaskan juragan Kelontong berinisial SS (63) yang berlokasi di Jalan Mustikasari, Pengasinan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui SS ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik di toko miliknya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, insiden ini diawali karena tersangka akan mencuri barang barang di toko kelontong milik korban.
Begitu juga DS telah mengenal aktivitas korban, lantaran tersangka pernah bekerja di toko milik SS selama 5 bulan di tahun 2015.
Korban yang kerap datang ke tokonya, pada pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke dalam melalui pintu belakang toko korban.
"Dengan leluasa tersangka masuk ke ruko korban melalui pintu belakang. Pintu tertutup tapi tak terkunci, dari pintu yang terbuka menimbulkan suara, tersangka khawatir suara itu didengar korban. Korban mendengar dan tersangka bersembunyi di balik tembok," kata Kombes Hengki, Rabu (16/11/2022).
Korban yang berada di dalam kamar, akhirnya mendengar, lalu korban berjalan ke pintu belakang.
Tersangka DS yang telah menggenggam botol air mineral kemasan 1,5 liter, akhirnya melayangkan botol tersebut ke arah korban hingga terjatuh pingsan.
Pingsannya korban, tersangka berinisiatif mengikat tangan dan kaki korban dengan tali plastik yang ditemukan dalam ruang tengah.
Korban pun diseret ke kamar dan diletakkan di atas kasur dengan posisi tengkurap.
Tersangka pun keluar toko untuk mencari kayu balok.
Sesampainya di kamar korban, DS panik SS saat itu terbangun dan sadar.
"Akhirnya tersangka memukul kembali dengan menggunakan balok. Untuk memastikan korban meninggal karena mengeluarkan darah dari hidung mulut, maka tersangka keluar membuang kayu ini," jelas Hengki.
Usai membuang kayu, tersangka lalu merampas puluhan berbagai macam-macam merk rokok.
DS pun memasukan puluhan rokok tersebut kedalam karung yang ia temukan di ruang tengah.
Pelaku membakar Central Processing Unit (CPU).
Sebelum melarikan diri, pelaku mengambil Central Processing Unit (CPU) komputer yang berada didekat kasir.
Kemudian CPU itu dibawa ke kamar mandi, dan tersangka membakarnya dengan kardus bekas di dalam gudang.
Dari keterangan tersangka, CPU dibakar karena spontan.
"Dia mau menghilangkan jejak. CPU dinyalakan dikamar mandi dengan kardus dan setelah nyala, menurut pemikiran tersangka ini rekaman cctv makanya dibakar oleh tersangka," ungkapnya
Pelaku pun dapat diamankan di wilayah Citereup Kabupaten Bogor.
Pada tanggal 12 November 2022, sekira pukul 20.30 WIB.
Terhadap tersangka, DS dijerat 338 atau 365 ayat (3) KUHPidana.
"Terhadap tersangka kita jerat 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun dan 365, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)