JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mengaku kaget dengan kerugian materiil Dito Mahendra sebesar Rp17 juta rupiah, akibat dugaan pencemaran nama baik kliennya Nikita Mirzani.
Pengacara Nikita Mirzani kaget, dikiranya kerugian Dito Mahendra Rp17 miliar, tapi ternyata hanya Rp17 juta. Menurutnya, hanya kerugian Rp17 juta bikin kehebohan hingga penahanan Nikita Mirzani.
"Karena dugaan kerugian Rp17.500.000 rupiah, saya tanya ke juri. Yang Mulia, benar 17,5 juta rupiah atau salah ketik 17,5 miliar rupiah. Saya tidak tahu yang sebenarnya," kata Banten, Senin (14/14/2011) Fahmi Bachmid dari Pengadilan Negeri Serang.
Fahmi Bachmid mengatakan, majelis hakim menyatakan kerugian yang tercantum dalam dakwaan sebesar Rp17.500.000.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid (Foto: Bilal)
Pasalnya, Dito Mahendra gagal menjual sepatu tersebut kepada rekan bisnisnya bernama Melisa. Diduga karena melihat Instagram Story yang diunggah Nikita Mirzani.
"Kalau mau cek miliaran atau jutaan, kalau kita baca dakwaannya jelas 17,5 juta rupiah. Ternyata 17,5 juta rupiah," kata Fahmi Bachmid.
Menurutnya, hilangnya Nikita Mirzani terjerat pasal yang berat. Pasalnya, kerugian sebesar Rp17,5 juta menjadi faktor kehebohan penahanan Nikita Mirzani.
“Seru, seru sekali. Saya mohon ikuti prosesnya,” kata Fahmi Bachmid.
Selain itu, Fahmi Bachmid telah menyiapkan poin-poin pengecualian untuk disampaikan pada rapat Agenda Pengecualian pada 28 November 2022.
"Saya akan mengajukan pengecualian minggu depan, ada 3, mungkin 4 atau 5. Sampai jumpa dua minggu lagi, pada 28 November. Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang," kata Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36, Pasal 27(3) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Informasi Pasal 51(2) UU Elektronika Transaksi.
Dimana ketentuan Pasal 36 dan 51 tentang pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelapor, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (M1)