Tersangka PT berikut barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (ist)

Kriminal

Pelayan Toko Nyambi Jual Pil Koplo Dicokok Personil Satresnarkoba

Selasa 15 Nov 2022, 08:53 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar pil koplo berinisial PR (26) yang tinggal di Komplek Pemda, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota. 

Tersangka diamankan di sebuah toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang. Dari tersangka pengedar diamankan barang bukti ratusan obat jenis tramadol dan hexymer.

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan.

“Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR, laki-laki asal Lampung yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer,” kata Hengki kepada Poskota, Selasa (15/11/2022).

Hengki menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya di dalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang. 

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat Menindaklanjuti informasi. 

“Petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam toko kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000,” ucap Hengki.

Kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” imbau Hengki.

Atas perbuatannya pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliiar. (haryono)

Tags:
pelayantokopil koploObat KerasNarkoba

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor