CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satuan reserse narkoba Polres Cilegon menangkap AN (23) pelaku penjual obat keras. Warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini ditangkap di sebuah rumah kosong tidak jauh di sebuah rumahnya.
"Tersangka AN diamankan tepatnya di Lingkungan Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Minggu (04/12) sekira pukul 21.30 WIB," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).
Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa AN ditangkap hasil dari pengembangan pelaku DR (23) yang ditangkap sebelumnya di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Jadi penangkapan AN ini merupakan pengembangan dari DR yang ditangkap sebelumnya. Pelaku DR mengaku mendapatkan obat keras dari pelaku AN," jelasnya.
Pada saat ditangkap, dari tanga pelaku AN diamankan barang bukti 3 lempeng merk tramadol, 44 paket hexymer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp55 ribu.
"Turut diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," ujar tambah Samsul.
Dari keterangan, pelaku AN mengaku mendapatkan dua jenis obat keras tersebut dari AE dan IN yang masih dalam pengejaran petugas.
“Kami akan menindaklanjuti daftar pencarian orang AE dan IN. Kami juga berharap DPO ini segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian,” tutur Syamsul.
Akibat dari perbuatannya tersangka AN (23) dapat dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000. (haryono).