JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asisten Rumah Tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, mengklaim sosok Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai sosok yang tempramental.
Pernyataan itu disampaikan Susi saat ditanya mengenai sosok Brigadir J selama bekerja di rumah Ferdy Sambo.
"Kalau menurut saya, (Yosua) suka marah-marah, apa sih namanya, tempramental," ujar Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Brigadir J disebut kerap menunda pekerjaan.
Bahkan, kerap menggerutu bila diminta pertolongan.
"Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu, terus kalau dipanggil ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu, ‘apasih bi, apa lagi’, oh maaf dicariin ibu," ungkap Susi.
“Ngedumel? Kalau yang lain-lain seperti itu?” tanya jaksa.
“Kalau seperti itu saya tidak tahu yang lain-lain,” jawab Susi.
Tidak hanya itu, Susi juga memberikan kesaksian soal keadaan di rumah Magelang atau lokasi di mana terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Susi menyebutkan kala itu dirinya berada di depan kamar mandi, usai Kuat Ma'ruf, sopir dari Ferdy Sambo-Putri menegur Brigadir J karena telah melakukan pelecehan kepada Putri.
Kuat, kata Susi, meminta agar Brigadir J yang berada di tangga untuk tidak naik ke kamar milik Putri.
"Om Kuat berkata 'Yos (Brigadir J) jangan naik satu langkah gitu," kata Susi.
Mendengar teguran dari Kuat, Susi mengaku mendengar Brigadir J menjawab kalau dirinya bisa menjelaskan semuanya kepada Kuat.
Soal ada ancaman Kuat kepada Brigadir J, Susi tidak bisa memastikannya.
"Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'om saya bisa jelasin yang sebenarnya," kata susi menirukan jawaban Brigadir J saat itu.
Kuat Ma'ruf kemudian meminta Susi untuk mengangkat Putri ke dalam kamar.
Di dalam kamar, Susi mengaku melihat posisi kasur sudah berantakan.
"Habis itu masuk ke dalam kamar ibu, terus beres-beres kasur yang berantakan," kata Susi.
Dengan kejadian ini Susi mengaku kalau Kuat memberinya perintah untuk mencari handphone milik Putri agar menghubungi Ricky Rizal atau Bharada E.
Namun kemudian tugas menghubungi Ricky dan Bharada E ini dilakukan oleh Putri sendiri.
Sedangkan Susi membersihkan kamar milik Putri.
Sebagai informasi, Susi merupakan satu dari 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adapun, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama dengan Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (wanto)