JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang laki-laki berinisial AZ (21) anak kyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Assalafiyah di Tambora yang dianiaya dua orang satpam stasiun ternyata anak berkebutuhan khusus (difabel).
"Iya down syndrome dia, keterbelakangan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Menurut Putra, kedua satpam Stasiun Duri berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal korban membakar sampah di kawasan rel dekat stasiun.
Korban saat itu membakar sampah di sekitara stasiun Duri sekira pukul 12 malam lewat, Jumat, 4 November 2022.
Kedua pelaku yang mengangap aksi korban dapat menimbulkan kebakaran, malah menangkap korban bahkan diikat ke kursi dan diborgol. Korban kemudian dianiaya.
"Salahnya si satpam main hakim sendiri. Sebenernya masih bisa pembinaan ke RT RW atai keluarganya," papar Putra.
Menurut Putra, kedua satpam stasiun kemungkinan tidak tahu bahwa korban seorang anak berkebutuhan khusus.
Sehingga mereka nekat melakukan penganiayaan kepada korban karena sudah kadung kesal dengan ulahnya yang membakar sampah di dekat stasiun Duri.
"Karena dalam keterangan BAP mereka kesel sama anak itu gak ngaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka gak tau kalau anak ini keterbelakangan," ungkap Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki anak kyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AZ (21) dianiaya oleh dua orang satpam stasiun. Korban bahkan diikat ke kursi dan rambut dicukur hingga botak.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2022 kemarin di pinggir rel kereta dekat stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.
Putra mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah membakar sampah di pinggir rel kereta dekat stasiun Duri dini hari. Kemudian korban diamankan oleh dua orang satpam stasiun dan di bawa ke pos.
Dianggap bersalah, korban AZ ditangkap kemudian diborgol dan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.
"Saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," jelas Putra.
Hingga sekira pukul 7 pagi, korban baru dilepas oleh satpam lain dan disuruh pulang.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Ponpes Asalafiyah, Kyai Haji Dedi Syahroni di Kecamatan Tambora.
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.
Atas laporan tersebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," paparnya.
Atas perbuatannya, kedu pelaku dikenalan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Pandi)