DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok menggelar prarekontruksi kasus Rizky Noviyandi Achmad,31 tahun, yang menghabisi putrinya dan melukai istrinya hingga kritis di Cluster Pondok Jati Jajar, RT 003/08, Kelurahan Jati Jajar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu (9/11/2022) siang.
Pelaku Rizky Noviyandi Achmad, 31 tahun, tenaga honorer ini sambil kedua tangan terikat bolgor dikawal ketat anggota memasuki rumah berlantai dua, tempat lokasi kejadian.
Sekitar pukul 09.40 WIB anggota infis dipimpin Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin jalannya prarekontruksi.
Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan hari ini anggota melakukan pra rekontruksi terhadap kasus pembunuhan anak dan ibu yang dibacok di daerah Jati Jajar Tapos.
"Pra rekontruksi hari ini kita lakukan sebanyak 15 adegan. Mulai dari pelaku cek cok dan akhirnya membacok istri dan anak perempuan masih berusia 11 tahun di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen kepada wartawan di lokasi.
Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan tujuan dari pra rekontruksi ini adalah sebagai pelengkap dari berita acara perkara (BAP) pelaku untuk mengetahui peristiwa kejadian yang sebesarnya melalui peragaan rekontruksi.
"Rekontruksi kita lakukan di TKP. Penjagaan diperketat anggota dibantu anggota provos untuk tidak menginginkan kejadian yang tidak diinginkan," tutupnya.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Rio mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelaku Rizky Noviyandi Achmad, kasus ayah bunuh anak dan membuat istrinya sekarat dari penyidik Polres Metro Depok.
"SPDP perkara ayah menghabisi anak kandung kami sudah terima," kata Rio, kepada wartawan usai dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Andi Rio mengungkapkam SPDP Rizky Noviandy Achmad bernomor: B/409/XI/Res/1.7/2022/Reskrim tanggal 1 November 2022 diterima pada 2 November 2022 lalu.
Pasal yang disangkakan dalam SPDP yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangg (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.