ADVERTISEMENT

10 Orang PSK Terjaring Satpol PP Kabupaten Bogor

Rabu, 9 November 2022 14:11 WIB

Share
Sejumlah PSK yang terjaring Satpol PP Kabupaten Bogor (ist)
Sejumlah PSK yang terjaring Satpol PP Kabupaten Bogor (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - 10 Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten digiring Satpol PP, Rabu (9/11/2022).

Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pihaknya telah melakukan penjaringan terhadap 10 PSK di salah satu Koskosan di Kelurahan Cikaret Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (8/11) pukul 21.00 WIB hingga Rabu dini hari tadi. 

"Kami melaksanakan giat Operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah cikaret kecamatan cibinong dengan melakukan patroli mulai dari jalan dedy kusmayadi, jalan Cikaret sampai Pemda Kabupaten Bogor," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya. 

Dengan Bantuan Deteksi Dini, kata Rhama, Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan tempat yang terindikasi sebagai kos-kosan yang kerap dijadikan tempat menjajakan diri para PSK tersebut.

"Para PSK ini melakukan assusila dengan menggunakan aplikasi michat di sebrang pom bensin cikaret," terangnya. 

Dengan adanya informasi tersebut petugas pun langsung mendatangi kos-kosan yang terindikasi sebagai tempat untuk melakukan assusilaa

"Pada tempat tersebut petugas mengamankan wanita yang diduga Penjaja Seks Komersial berjumlah 12 orang," kata Rhama.

Ke-12 orang ini pun langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari 12 wanita tersebut berdasarkan hasil assesment terbukti 10 org bekerja sebagai Penjaja seks komersial," terangnya.

Para wanita yang telah terkonfirmasi PSK ini kemudian diberikan pembinaan oleh petugas untuk tidak kembali melakukan pekerjaan sebagai PSK.

"Apabila wanita tersebut didapati melakukan hal yang sama maka akan langsung dikirim ke panti rehabilitasi oleh dinas sosial," tuturnya 

Lebih lanjut, Rhama menjelaskan, dua dari 12 orang yang diamankan Satpol PP diketahui bukan PSK setelah dilakukan BAP.

"Yang dua itu mah warga situ, jadi yang ngekos biasa aja disitu. Bukan (mucikari), dia warga biasa, tapi kan namanya disatu tempat gitu kan, akhirnya kita bawa aja, terus kita BAP di kantor," ujarnya. 

Kepada petugas Satpol PP, para PSK yang telah terjaring ini mengaku untuk satu kali "service"nya mereka membandrol harga Rp. 250 ribu hingga Rp. 600 ribu.

"kalo dari pengakuan, ada yang sehari (melayani) sampe 8 orang, dari harga Rp. 600ribu hingga paling rendah Rp. 250 ribu," pungkasnya. (Panca)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT