PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan retribusi sewa kios pasar kepada para pedagang.
Pasalnya, pihak dinas tersebut kesulitan dalam menagih tunggakan sewa kios tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pandeglang, Juhanes Waluyo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan tunggakan sewa kios kepada para pedagang di Pasar Pandeglang.
Bahkan beberapa kali melayangkan surat teguran dan memasang segel di kios sejumlah pedagang yang nunggak, tapi sampai saat ini masih saja yang membandel.
"Maka kami mengajukan permohonan kepada pihak Kejaksaan untuk membantu memaksimalkan retribusi sewa kios dari para pedagang di pasar," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Dikatakannya, berbagai upaya dalam penagihan tunggakan sewa kios tersebut sudah dilakukan, baik secara persuasif, teguran melalui surat bahkan hingga penyegelan.
Akan tetapi katanya lagi, para pedagang yang memiliki tunggakan tersebut tidak juga melakukan kewajibannya dalam membayar sewa kios. Makanya permohonan kepada pihak Kejaksaan ditempuhnya agar kewajiban pedagang bisa dipenuhi secara optimal.
"Ini upaya terkahir kami. Karena sebelumnya berbagai upaya telah kami lakukan untuk penagihan itu. Maka kami menjalin kerjasama dengan Kejari," katanya.
Perlu diketahui juga bahwa, para pedagang yang menempati kios di pasar tersebut bukan lah kios milik pribadi, akan tetapi asep pemerintah yang mesti dibayar sewa kiosnya oleh para pedagang tersebut.
"Maka agar para pedagang yang punya tunggakan itu faham dan mau melakukan kewajibannya, kami jalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar para pedagang diberikan penyuluhan hukum tentang kewajibannya dalam menempati kios di pasar," ujarnya.
Saat ditanya berapa pedagang yang memiliki tunggakan sewa kios dan berapa nilai tunggakan secara keseluruhan. Kalau jumlah pedagang yang nunggak kita lihat dulu datanya, tapi kalau nilai nominal tunggakan secara keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 500 juta.
"Hingga tahun ini nilai tunggakan sewa kios dari para pedagang mencapai sekitar Rp 500 jutaan. Bahkan ada salah satu pedagang yang tunggakannya mencapai puluhan juta," jelasnya.
Sementara, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna membenarkan, jika pihaknya telah mengajukan kerjasama dengan Kejari Pandeglang, untuk memaksimalkan retribusi sewa kios kepada para pedagang di pasar.
"Ini bagian dari upaya kami dalam memaksimalkan penagihan retribusi sewa kios pasar. Karena sejauh ini banyak yang nunggak, maka melalui kerjasama ini diharapkan mampu memaksimalkan penarikan retribusi sewa kios pasar," tandasnya.