ADVERTISEMENT
Selasa, 8 November 2022 20:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia ingin memastikan nomor almarhum anak kliennya itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Mohon abang bantu melacak siapa penggunanya, ini Nomor : 0822** secara tiba-tiba aktif dan keluar itu," tuntasnya.
Diketahui, pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih terus bergulir.
Setiap pekannya, sidang pengusutan kasus Ferdy Sambo cs itu terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah ada puluhan saksi terkait yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengungkapan kasus ini.
Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, diketahui sudah diperiksa beberapa kali secara bergantian.
Hari ini, Selasa (8/11/2022) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diperiksa dalam sidang lanjutan. Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT