ADVERTISEMENT

Hakim Tolak Keberatan Arif Rachman Arifin dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 8 November 2022 11:19 WIB

Share
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto: tangkapan layar siaran langsung YouTube)
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto: tangkapan layar siaran langsung YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau esksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan para saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk seluruhnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (8/11/2022).

Keputusan itu karena seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.

Sehingga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirikan saksi. Sebab, perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.

Adapun, dalam eksepsi yang diajukan, Arif Rachman, meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Kemudian, meminta agar dibebaskan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar penasehat hukum Arif Rachman Arifin dalam persidangan.

Alasan permintaan itu karena dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kemudian, penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan Arif Rachman. Sehingga, persidangan ini terhenti atau tak masuk dalam tahap pemeriksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT