ADVERTISEMENT

Mardani Menilai Putusan MK Menurunkan Derajat Negara Karena Membolehkan Menteri Jadi Capres Tanpa Mundur

Selasa, 8 November 2022 10:03 WIB

Share
Mardani Ali Sera, tak punya partai pupuskan harapan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan capres 2024 meskipun kedua calon potensial.  (Foto/rizal)
Mardani Ali Sera, tak punya partai pupuskan harapan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan capres 2024 meskipun kedua calon potensial.  (Foto/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putusan MK membolehkan menteri menjadi capres (calon Presiden0 tanpa harus mundur dari jabatannya.

Terhadap hal itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai putusan MK itu menurunkan derajat negara yang  yang mestinya berlandaskan etik dan prinsip.

"Pandangan saya, keputusan MK ini menurunkan derajat negara kita yang semestinya lebih dari sekedar mengikuti SOP, tapi seharusnya mengikuti etik dan prinsip, dan ini berbahaya," ujar Mardani, Selasa (8/11/2022).

"Konstitusi kita itu bukan sekedar kumpulan aturan, tapi lebih dari itu kumpulan nilai dan prinsip," ujarnya.

Ia mengungkapkan,  jika putusan MK tersebut membuka peluang untuk yang bukan negarawan bisa masuk.

“Keputusan MK yang kemarin itu membuka peluang mereka yang bukan negarawan, itung-itungan, kalkulatif, bukan leader tapi dealer karena hanya jualan, jadi bisa masuk,” kata Mardani.

Mardani meyakini,  bahwa peluang terjadi penyimpangan sangat besar jika hanya berlandaskan pada aturan semata.

"Kedudukan seorang presiden pada sistem presidensial itu kuat sekali. Dia kepala negara dan kepala pemerintahan. Dengan demikian besar powernya, kalau cuma berbasis aturan, peluang menyimpangnya sangat besar," urainya.

Mardani berpendapat, para menteri seharusnya fokus dengan pekerjaan kementeriannya dan dengan adanya putusan MK ini membuat para menteri sibuk untuk pencapresannya.

"Ini buat saya mengganggu karena menteri harusnya fokus, setiap menteri itu harus meluangkan seluruh waktunya, kemampuannya, pikirannya, dan tenaganya untuk ngurusin kementerian," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT