Pupus! DPD Ungkap Gugatan PT 20 Persen Dinilai Sia-sia Karena Terganjal Putusan MK

Jumat, 18 Februari 2022 12:32 WIB

Share
Sultan B Najamudin, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi. (Foto/rizal)
Sultan B Najamudin, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi. (Foto/rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengaku keberatan dengan keberadaan keputusan Mahkamah konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang memutuskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas sebagai open legal policy.

"Kami percaya MK memilki pertimbangan konstitusional dan proporsional dalam menilai aturan PT 20 persen yang merugikan hak politik warga negara. MK harus mengedepankan azas keadilan hukum dan demokrasi dalam menerima gugatan para pemohon, bukan tunduk pada kehendak politik kelompok tertentu," tegas Sultan melalui pesan singkat pada Jum'at (18/2/2022).

Menurut Sultan, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi karena seolah memberikan kemutlakan dan absolutisme kepada pembuat UU khususnya DPR RI dan Presiden.

Sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan meniadakan asas partisipasi publik dalam membahas RUU. 

Masih dengan Sultan, maka pada pasal tertentu yang digugat oleh publik dapat dimentahkan oleh MK dengan alasan open legal policy.

Padahal kita ketahui bahwa tak pernah ada satupun civil society atau kelompok intelektual khususnya akademisi hukum yang menyetujui sistem PT 20 persen diberlakukan dalam sistem pemilu, kecuali partai politik tertentu.

Partai politik justru menyulitkan dirinya sendiri dengan PT 20 persen di tengah gagalnya parpol melahirkan dan membesarkan calon-calon pemimpin bangsa yang capable dan berintegritas. Disamping tidak adanya platform perjuangan dan agenda partai politik yang mengakar," kata Sultan.

Ketidakpercaya diri parpol mengusung kadernya dalam pemilu inilah yang mendorong mereka harus berkoalisi dan mencari calon pemimpin potensial lain di luar partai.

Akibatnya, rakyat harus menerima kenyataan bahwa mereka hanya ditawarkan pilihan yang sangat terbatas.

Kami berharap MK bisa objektif dan adil dalam mengakomodir tuntutan publik terkait penghapusan PT 20 persen dengan mencabut putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar